Sebelumnya Razman menyarankan pada keluarga Aziz sebaiknya tidak mengajukan praperadilan karena kasus ini mudah dibuktikan. Namun Razman mengaku kalau Daeng punya keluarga yang berasal dari Polri, TNI dan DPRD dan kelurga akan berembuk.
"Terkait praperadilan. Dia taat hukum, keluarganya juga ada Polri. Pak daeng berpikir dia taat hukum. Keluarganya juga banyak orang hukum ada Polri, TNI, ada anggota DPRD Itu keluarga kandung semua. Sepertinya ada rapat keluarga untuk membahas ini," ungkap Razman di Polres Jakut, Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Razman, bila penegakan hukum berjalan dengan baik, kliennya tentu dapat apat menerima dengan lapang dada.
"Beliau bilang Pak Razman kalau memang saya dipersalahkan, tapi saya siap mempertanggungjawabkan di muka pengadilan," ungkapnya.
Sebelum bertemu demgan Aziz pagi ini, Razman menyebut empat barang bukti yang dimiliki Polres Jakarta Utara harus dibuktikan di meja hijau. Ia mengatakan alat-alat bukti itu akan dikonfirmasi saat gelar perkara antara Daeng Aziz, penyidik Polres Jakut dan 10 orang saksi.
"Barang buktinya saya lihat ada. Saya kira praperadilan tidak akan saya tempuh karena kasus ini kan mudah dibuktikan bahwa memang ada pencurian dan ada MCB (Miniature Circuit Breaker) yang tidak sama. Kemudian ada beberapa tempat yang tidak sama pengambilan listriknya nanti kita kroscek. Prapradilan tidak akan saya tempuh," papar pria berkacamata itu.
"Saya lihat untuk Polda belum ada kasus yang untuk diprapreradilankan tapi kalau ada akan memikirkan. Tapi kalau kasus polres itu tidak," tandas Razman.
Polres Jakut memiliki 4 alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini