"Tadi jam 9 saya sudah tanda tangani surat perintah penahanan untuk 20 hari," jelas Bolly, Sabtu (27/2/2016).
Daeng Aziz diduga memakai listrik untuk kafe Intan secara ilegal. Polres Jakut memiliki 4 alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini