Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly: Daeng Aziz Ditahan 20 Hari

Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly: Daeng Aziz Ditahan 20 Hari

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2016 13:41 WIB
Foto: Yulida/detikcom
Jakarta - Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona sudah menandatangani penahanan atas Daeng Aziz. Tokoh Kalijodo yang dipidana atas pencurian listrik ini akan ditahan selama 20 hari.

"Tadi jam 9 saya sudah tanda tangani surat perintah penahanan untuk 20 hari," jelas Bolly, Sabtu (27/2/2016).

Daeng Aziz diduga memakai listrik untuk kafe Intan secara ilegal. Polres Jakut memiliki 4 alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Jakut menangkap Daeng Aziz di kosan di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (26/2). (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads