Ia ditanya penyidik selama 24 jam sejak kemarin Jumat (27/2). Aziz ditangkap di kosan di Jakarta Pusat. Aziz kemudian naik lift saat menuju ruang tahanan.
Namun sebelumnya, ketika keluar dari ruang penyidikan sejumlah pertanyaan ditujukan ke pria asal Makassar ini. "Daeng apa kabarnya?" tapi dia tak berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanan ke bawah, Daeng sempat mengeluarkan kata-kata. Ia mencari seseorang sambil menengok ke belakang.
"Nasir mana Nasir?" kata Aziz saat menuruni lantai dua.
Ketika sampai di bawah, Aziz sempat berhenti di meja ruang tahanan. Terjadi percakapan antara petugas polisi yang menjaga ruang tahanan, Aziz lalu masuk ke dalam ruangan tahanan.
Polres Jakut memiliki 4 alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Saat itu, Razman dan keluarganya sempat menanyakan kebutuhan Aziz di dalam sel. Razman mengatakan kalau Aziz menaati proses hukum. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini