Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Munawar A Jalil, mengatakan, dalam qanun yang sudah resmi berlaku sejak 23 Oktober 2015 lalu itu mengatur hukuman bagi pelaku perjudian, perzinaan, pemerkosaan, minuman keras, gay (liwath), lesbian (musahaqah) dan lainnya. Untuk gay dan lesbi, pelakunya bisa dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
"Qanun Jinayah ini sebagai upaya pencegahan agar LGBT tidak sampai merajalela di Aceh," kata Munawar kepada wartawan, Sabtu (27/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Islam sangat melarang praktik LGBT ini, bahkan semua agama di Indonesia juga melarang hal tersebut," ungkapnya.
"Jika pemerintah serius dan masyarakat mentaati peraturan tersebut, saya yakin qanun ini bisa mencegah berkembangnya LGBT," jelas Munawar.
Munawar menambahkan, setelah qanun syariat Islam diberlakukan di Aceh, perbuatan yang dilarang dalam agama seperti perjudian ataupun minuman keras kini sudah mulai berkurang. Meski belum seratus persen berhasil, namun angka pelanggar dapat ditekan dengan syariat Islam.
(dra/dra)











































