Cambuk 100 Kali Agar Gay dan Lesbian Tidak Merajalela di Aceh

Cambuk 100 Kali Agar Gay dan Lesbian Tidak Merajalela di Aceh

Agus Setyadi, - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2016 13:28 WIB
Cambuk 100 Kali Agar Gay dan Lesbian Tidak Merajalela di Aceh
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Untuk mencegah berkembangnya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu mengesahkan Qanun Jinayah. Peraturan daerah tersebut diharapkan mampu mengatasi berkembangnya LGBT di provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini.

Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Munawar A Jalil, mengatakan, dalam qanun yang sudah resmi berlaku sejak 23 Oktober 2015 lalu itu mengatur hukuman bagi pelaku perjudian, perzinaan, pemerkosaan, minuman keras, gay (liwath), lesbian (musahaqah) dan lainnya. Untuk gay dan lesbi, pelakunya bisa dihukum cambuk sebanyak 100 kali.

"Qanun Jinayah ini sebagai upaya pencegahan agar LGBT tidak sampai merajalela di Aceh," kata Munawar kepada wartawan, Sabtu (27/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pasal dalam Qanun Jinayah yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku gay dan lesbian dibuat bukan karena perilaku LGBT sudah merajalela di Aceh. Tapi peraturan tersebut disahkan sebagai langkah preventif untuk mencegah berkembangnya hubungan sesama jenis.

"Islam sangat melarang praktik LGBT ini, bahkan semua agama di Indonesia juga melarang hal tersebut," ungkapnya.

"Jika pemerintah serius dan masyarakat mentaati peraturan tersebut, saya yakin qanun ini bisa mencegah berkembangnya LGBT," jelas Munawar.

Munawar menambahkan, setelah qanun syariat Islam diberlakukan di Aceh, perbuatan yang dilarang dalam agama seperti perjudian ataupun minuman keras kini sudah mulai berkurang. Meski belum seratus persen berhasil, namun angka pelanggar dapat ditekan dengan syariat Islam.

(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads