Jakarta - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menegaskan bila urusan pidana Daeng Aziz, tokoh Kalijodo diserahkan dahulu ke Polres Jakarta Utara. Ancaman pidana di Jakarta Utara yakni pencurian listrik lebih besar.
"Utara nangani dulu baru ditangani kita, Utara lagi kebut atas dugaan pencurian listrik ancaman 7 tahun," terang Krishna di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
Menurutnya, penanganan pidana prostitusi di Polda Metro untuk Daeng Aziz tidak diburu-buru, masih bisa menunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kasih kesempatan, kami nggak buru-buru dari sini. Kalau Utara sudah landai, Minggu Minggu depan baru dilanjutkan kesini," tutur dia.
(dra/dra)