Kombes Krishna Ultimatum Ivan Haz Kooperatif, Bila Tidak Dijemput Paksa

Kombes Krishna Ultimatum Ivan Haz Kooperatif, Bila Tidak Dijemput Paksa

Wisnu Prasetyo, - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2016 12:46 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengimbau agar anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz kooperatif. Krishna meminta agar Ivan datang pada Senin (29/2) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

"Saudara IH itu adalah anggota DPR RI, untuk melakukan pemeriksaan harus persetujuan Presiden. Kalau Presiden sudah setuju telah melakukan gelar perkara kita tetapkan tersangka, langsung kita panggil panggilan pertama sebagai tersangka hari Selasa (23/2). Panggilan pertama tidak hadir, maka Pengacara minta waktu penundaan sampai Senin (29/2)," terang Krishna dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Menurut Krishna, panggilan kedua sudah dilayangkan, dan bila tidak datang langsung dilakukan penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami sudah menyebutkan surat panggilan, jadi untuk pemanggilan kedua harus pakai Surat. Kalau senin ia hadir bagus, kalau tidak hadir lebih bagus," tutur dia.

Sementara soal dugaan pidana yang disampaikan Kostrad terkait dugaan narkoba, pihaknya menjadikan sebagai referensi.

"Kami akan lakukan pemeriksaan dari data yang dimiliki Kostrad, dari hasil pemeriksaan mereka menjadi referensi Kami sebagai profiling yang bersangkutan," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads