"Saudara IH itu adalah anggota DPR RI, untuk melakukan pemeriksaan harus persetujuan Presiden. Kalau Presiden sudah setuju telah melakukan gelar perkara kita tetapkan tersangka, langsung kita panggil panggilan pertama sebagai tersangka hari Selasa (23/2). Panggilan pertama tidak hadir, maka Pengacara minta waktu penundaan sampai Senin (29/2)," terang Krishna dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
Menurut Krishna, panggilan kedua sudah dilayangkan, dan bila tidak datang langsung dilakukan penangkapan.
"Karena kami sudah menyebutkan surat panggilan, jadi untuk pemanggilan kedua harus pakai Surat. Kalau senin ia hadir bagus, kalau tidak hadir lebih bagus," tutur dia.
Sementara soal dugaan pidana yang disampaikan Kostrad terkait dugaan narkoba, pihaknya menjadikan sebagai referensi.
"Kami akan lakukan pemeriksaan dari data yang dimiliki Kostrad, dari hasil pemeriksaan mereka menjadi referensi Kami sebagai profiling yang bersangkutan," tutup dia. (dra/dra)











































