"Tidak (mencuri listrik). Beliau tidak mengakui," kata kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Nasution, di Polres Jakut, Sabtu (27/2/2016).
Razman lalu meluruskan pemberitaan yang menyebut kliennya membayar listrik tiap bulan sebesar Rp 17 juta. Menurut dia, dana Rp 17 juta merupakan uang pendaftaran listrik.
"Pihak polres juga usut kenapa selama ini berlalu begitu lama. Kalau satu tahun kerugiannya ada Rp 500 juta. Lalu siapa yang menikmati itu. Apakah PLN tidak punya cara atau sistem pengecekan secara berkala?" ujar dia.
"Rp 17 juta itu saat pendaftaran pertama. Tiap bulan dia (Daeng Aziz) bayar tapi nggak tahu berapa nominalnya," imbuh Razman.
Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Daeng Aziz resmi ditahan Polres Jakut. (aan/dra)











































