Djan mengatakan kepengurusan Muktamar Jakarta merupakan kepengurusan sah meski Kementerian Hukum dan HAM mengaktifkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung. Putusan kasasi di MA pada tanggal 2 November menurut Djan menjadi patokan sahnya kepengurusan Jakarta.
"Keputusan MA adalah keputusan yang tertinggi di Indonesia," kata Djan saat dihubungi detikcom, Jumat (26/2/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nomor satu, saya tidak tahu mengenaiย mukernas yang diadakan kepengurusan Bandung. Kedua, andaikata betul Menkum meresmikan mukernas yang diadakan (kepengurusan) Bandung, ya berarti terlihat sekali peranan Beliau sebagai seorang menteri yang melakukan intervensi secara kasat mata kepada parpol," tutur Djan.
Atas dasar itu, kubu Djan menolak digelarnya muktamar islah. Djan menyebut kepengurusannya tetap solid meski sejumlah pihak mendorong agar muktamar islah dihadiri dua kepengurusan yakni hasil muktamar Jakarta dan muktamar Surabaya.
"Sesuatu yang sifatnya melanggar hukum sampai ke belakang melanggar hukum. Belum ada komunikasi dengan Romi (Romahurmuziy, Sekjen PPP Muktamar Bandung). Kemarin mukernas nggak diundang, nggak diajak ngobrol," sambung Djan. (fdn/fdn)











































