"Sejak tahun 2001, gedung-gedung sekolah telah dilimpahkan menjadi aset dan kewenangan Pemda. Oleh karena itu setiap Pemda harus merawat gedung-gedung sekolah dengan baik. Bila ada masalah, seperti kerusakan, tentu harus sigap untuk mengatasi dan menyelesaikan. Jangan sampai anak-anak tidak bisa belajar, atau bahkan menjadi korban," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud) Asianto Sinambela dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2016).
Menurut Asianto, Kemendikbud sudah meelimpahkan gedung-gedung sekolah kepada Pemda sejak tahun 2001 saat otonomi daerah diberlakukan. Setelah pelimpahan tersebut, bangunan sekolah adalah aset dan kewenangan Pemda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: 5 Siswa Luka Ringan Akibat Runtuhan Genting SDN 06 Kalibaru)
![]() |
Atap di dua ruang kelas SDN 06 Kalibaru, Depok runtuh diduga akibat hujan deras yang mengguyur Depok pada Jumat (26/2). Ada 5 siswa yang mengalami luka ringan.
"5 Orang luka ringan, 3 orang murid kelas 2, 2 orang murid kelas 1," kata salah satu guru SDN 06 Kalibaru, Evy.
Sementara informasi yang dikumpulkan Kemendikbud kerusakan bangunan terjadi pada 4 ruang yakni 2 ruang kelas dan 2 ruang guru. Aktivitas belajar mengajar sementara dihentikan.
Bangunan SD Kalibaru 6 direhabilitasi hanya bagian atapnya pada tahun 2010 dengan dana bantuan dari Pemerintah Pusat melalui mekanisme swakelola. Sementara bangunannya tetap bangunan lama, dan saat itu tidak direnovasi. (bpn/fdn)