Penahanan Daeng Aziz Soal Pencurian Listrik Diputuskan Usai Polisi Gelar Perkara

Penahanan Daeng Aziz Soal Pencurian Listrik Diputuskan Usai Polisi Gelar Perkara

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2016 01:47 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pihak Polres Jakarta Utara belum memastikan penahanan Abdul Aziz alias Daeng Aziz dalam kasus dugaan pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara. Keputusan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Keputusannya nanti setelah kami lakukan gelar perkara. Saat ini kami masih memeriksa yang bersangkutan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada detikcom, Jumat (26/2/2016).

Bolly mengatakan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Jakarta Utara masih memeriksa intensif Daeng Aziz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa yang bersangkutan. Hasil pemerikaan ini akan kami gelar untuk mengambil lamgkah berikutnya, apakah ditahan atau tidak," jelas Bolly.

Daeng Azis ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Utara atas dugaan pencurian listrik untuk penerangan di kafenya, Kafe Intan di Kalijodo. Aziz kemudian ditangkap pada Jumat (26/2) sekitar pukul 13.00 WIB di Sentral Kost, Jl Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Sedianya, Daeng Aziz diperiksa atas dugaan tindak pidana prostitusi dan muncikari pada Jumat pagi. Namun lewat pengacaranya, Razman Arif Nasution, Daeng Aziz meminta pemeriksaan terhadap dirinya diundur sampai penertiban di Kalijodo dilaksanakan. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads