"Iya pak, saya jedotin kepalanya ke tembok, tiga kali," ujar Rianti di hadapan penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Rianti mengaku khilaf sudah menganiaya anak dari pacarnya, Ray itu hingga tewas. Ia juga menyesali perbuatannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rianti ditangkap tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Suparmo, di Giant Bintaro, Tangerang Selatan pada pukul 19.00 WIB, Jumat (26/2). Saat ditangkap, Rianti sedang bekerja di Giant.
"Dia sudah mengakui perbuatannya. Awalnya tidak mengaku, tapi dalam perjalanan ke Polda akhirnya dia mengaku," ujar Suparmo.
Perbuatan itu dilakukan Rianti pada tanggal 1 Januari 2016 di Perumahan Griya Loka, Jl Palem Merah Blok BM 12-13, Serpong, Tangerang. Kepada ayah korban, Rianti mengaku Marvel terjatuh dari kasur (sebelumnya ditulis tangga-red). (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini