Digugat ke MK, KPU Kalteng Tegaskan Pilgub Susulan Tak Langgar Konstitusi

Digugat ke MK, KPU Kalteng Tegaskan Pilgub Susulan Tak Langgar Konstitusi

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 26 Feb 2016 21:59 WIB
Digugat ke MK, KPU Kalteng Tegaskan Pilgub Susulan Tak Langgar Konstitusi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Pilgub Kalteng. Dalam sidang hari ini, KPUD Kalteng memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Cagub nomor urut 2, Willy M Yoseph - Wahyudi K Anwar (WIBAWA).

Pasangan ini menuding KPUD Kalteng melakukan pelanggaran karena mengubah jadwal penyelenggaraan Pilgub dari yang seharusnya 9 Desember 2015 menjadi 27 Januari lalu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dulu. Sementara itu menurut KPUD, pihaknya sudah mengikuti undang-undang sesuai aturan yang ada.

"Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Provinsi Kalteng sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kuasa Hukum KPU Provinsi Kalteng, Ali Nurdin yang dikutip detikcom dari Website MK, Jumat (26/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali membantah, dalil-dalil permohonan dari pihak penggugat yang menyatakan Pilkada susulan yang dilakukan di Kalteng sebagai proses demokrasi yang tidak memiliki landasan hukum alias inkonstitusional. Ali mengungkapkan, Pilgub di Kalteng baru bisa dilakukan pada tanggal 27 Januari 2016 lalu bukan tanpa sebab.

"Pilkada Kalteng baru bisa dilaksanakan pada tanggal segitu karena harus menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait Kasasi yang diajukan KPU terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta atas gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ujang Iskandar-Jawawi," imbuh Ali.

Pihak pasangan nomor urut 1, Sugiyanto Sabran - Habib Said Ismail selaku pihak terkait juga membantah dalil permohonan Pemohon. Kuasa hukum Sugiyanto - Said Ismail, Didi Supriyanto mengatakan, dalil yang disampaikan dalam permohonan pihak Willy-Wahyudi itu memang sangat tidak mendasar dan tidak memiliki landasan hukum.

"Dari ketentuan Pasal 158 UU Pilkada saja sudah melebihi batas selisih perolehan suara. Itu artinya sudah diluar dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Didi.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng terpilih Sugiyanto Sabran mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan jawaban yang disampaikan baik oleh kuasa hukum termohon (KPUD Kalteng) maupun kuasa hukumnya saat persidangan.

Menurutnya, tudingan yang disampaikan dalam dalil permohonan pemohon cenderung mengada-ada. Selain persoalan selisih perolehan suara, para pemohon juga menuding telah terjadi praktik politik uang dalam proses Pilkada Kalteng. Sugiyanto menilai, para pemohon juga sempat melaporkan dugaan politik uang itu ke Panwas Provinsi Kalteng, tapi Panwas memutuskan tudingan itu tidak benar.

"Mereka bilang ada money politics, ternyata Panwas tidak menemukan itu. Karena memang mereka mengada-ada saja," ucap Sugiyanto dalam sidang tersebut. (aws/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads