Keluarga Guru JIS Keberatan Proses Eksekusi, Jaksa: Kami Jalankan Putusan MA

Keluarga Guru JIS Keberatan Proses Eksekusi, Jaksa: Kami Jalankan Putusan MA

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 26 Feb 2016 19:44 WIB
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Pihak keluarga guru JIS keberatan atas proses penangkapan terpidana pencabulan, Ferdinant Tjiong dilakukan dini hari. Kasi Pidum Kejari Jaksel Chandra Saptaji mengatakan ia hanya menjalankan tugasnya sebagai eksekutor putusan pengadilan.

"Silakan saja yang jelas kami menjalankan putusan hakim tugas kami sebagai eksekutor melaksanakan putusan hakim," kata Chandra Saptaji kepada detikcom, Jumat (26/2/2016).

Kejari menerima petikan putusan vonis Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman pada Rabu (24/2) sore. Kemudian pada Kamis (25/2) dini hari jaksa bersama polisi menangkap Ferdinant di kediamannya di Pondok Aren, Tanggerang Selatan dengan cara memanjat pagarnya dan membawa senjata laras panjang yang membuat istri Ferdinant, Sisca dan anaknya shock.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya gak ada masalah karena kami kan menerima putusan petikan resmi," imbuh Chandra.

Dalam putusan kasasi itu, keluarga mempertanyakan apa alat bukti yang membuat Neil dan Ferdinant terbukti bersalah. Namun, jaksa tidak menjelaskan secara detail apa alat bukti yang membuat kedua guru JIS itu bersalah.

"Yang kami terima itu petikan putusan. Menurut KUHAP kalau sudah dapat petikan eksekusi sudah boleh dilakukan. Kalau yang lengkap baru kemudian beberapa hari ke depan karena yang terpenting selaku jaksa eksekutor petikan putusannya misalnya itu dibebaskan atau bersalah. Itu yang penting," ungkap Chandra.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan jaksa untuk tetap menghukum dua guru Jakarta Intercultural School (JIS). Dengan demikian, dua guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong harus tetap mendekam di penjara.

Putusan tersebut diketok pada tanggal 24 Februari 2016 oleh ketua majelis hakim tingkat kasasi, Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Suhadi dan hakim agung Salman Luthan selaku anggota majelis.

Majelis hakim berpendapat kedua guru JIS itu terbukti melanggar Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terbukti melakukan kekerasan pada anak. (Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads