2 Terdakwa Kasus Korupsi Diklat Sorong Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

2 Terdakwa Kasus Korupsi Diklat Sorong Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 26 Feb 2016 19:02 WIB
2 Terdakwa Kasus Korupsi Diklat Sorong Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK melaksanakan eksekusi terhadap 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong tahap III. Dua terdakwa yang dieksekusi adalah Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Irawan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.

"Jaksa melakukan eksekusi terhadap I dan S, yang kasus Sorong ke Lapas Sukamiskin. Kedua pihak, jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding terhadap vonis 2 tahun dan 6 bulan," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).

Kasus yang menjerat keduanya yaitu korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011. Dalam proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III, PT Hutama Karya merupakan perusahaan pemenang tender pembangunan proyek ini. Namun, dalam prosesnya diduga ada kongkalikong dan akhirnya merugikan keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yaitu Budi Rahmat Kurniawan, KPK mengajukan banding. "Untuk BRK, KPK mengajukan banding," ucap Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK sudah menambah tersangka lainnya yaitu Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Djoko Purnomo. Keduanya sudah ditahan KPK. (dha/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads