"Jaksa melakukan eksekusi terhadap I dan S, yang kasus Sorong ke Lapas Sukamiskin. Kedua pihak, jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding terhadap vonis 2 tahun dan 6 bulan," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Kasus yang menjerat keduanya yaitu korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011. Dalam proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III, PT Hutama Karya merupakan perusahaan pemenang tender pembangunan proyek ini. Namun, dalam prosesnya diduga ada kongkalikong dan akhirnya merugikan keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK sudah menambah tersangka lainnya yaitu Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Djoko Purnomo. Keduanya sudah ditahan KPK. (dha/Hbb)











































