Meski kini 'penguasa' Kalijodo itu diproses atas kasus pencurian listrik di Polres Jakarta Utara, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan kasus Daeng Aziz atas dugaan prostitusi dan muncikari tetap diproses.
"Oh iya itu tetap dilanjut dong, tidak ada masalah kan tinggal koordinasi saja nanti," kata Krishna kepada detikcom, Jumat (26/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus pencurian listrik kan itu ancaman hukumannya 7 tahun maksimal, biar itu diselesaikan dulu oleh Polres Jakarta Utara, tidak ada masalah itu," lanjut Krishna.
Krishna mengatakan, dengan ditangkapnya Daeng Aziz dapat mempermudah polisi dalam memerikanya terkait kasus dugaan prostitusi dan muncikari.
"Tinggal koordinasi saja kok itu," imbuhnya.
Daeng Aziz ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi dan muncikari oleh penyidik Polda Metro Jaya. Daeng Aziz sedianya menghadiri pemeriksaannya hari ini di Polda Metro Jaya.
Alih-alih menghadiri pemeriksaan, Daeng Aziz justru ditangkap Polres Jakarta Utara atas dugaan pencurian listrik yang terjadi di kafe miliknya, Kafe Intan, Kalijodo. Azi ditangkap di Sentral Kosan di Jl Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini