2 TKI Bermawi & Suwarti Dibui Pasca Operasi Tegas Malaysia
Jumat, 11 Mar 2005 18:28 WIB
Jakarta -
Dua TKI menjadi imigran ilegal pertama yang dihukum terkait berakhirnya masa amnesti Pemerintah Malaysia pasca Operasi Tegas. Pengadilan memenjarakan kedua TKI itu karena overstay.Kedua TKI itu bernama Bermawi (52), buruh di Saujana Utama dipenjarakan 9 bulan karena overstay 2 tahun 27 hari. Kemudian Suwarti (41), pembantu rumah tangga dibui 6 bulan karena overstay 4 bulan 21 hari. Demikian dilaporkan Bernama, Jumat (11/3/2005).Menurut data, pas jalan kunjungan sosial Bermawi sudah kadaluwarsa pada 14 Januari 2003. Sedangkan izin bekerja sementara Suwarti memperbolehkan dia berada di Malaysia hingga 19 September 2004.Hakim Azrul Darus memerintahkan hukuman terhadap Bermawi dan Suwarti diberlakukan sejak mereka ditahan pada 2 Maret 2005.Bermawi dan Suwarti dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal 15 ayat 1 huruf c UU Imigrasi dengan minimum denda 10 ribu Ringgit Malaysia atau lebih dari 5 tahun penjara, atau keduanya.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































