"Perang melawan narkoba itu adalah melalui senjata harus trisula. Satu, pemberantasan bandarnya dilecek-lecek, dipenjarakan kemudian dimiskinkan," kata Anang di di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Lalu menurut Anang, 4 juta warga Indonesia yang teradiksi narkoba harus disembuhkan atau direhabilitasi. Dengan begitu, maka narkoba tidak akan memliki pasar di tanah air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang tidak menampik bahwa program penyembuhan atau rehabilitasi memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun kesehatan masyarakat untuk terbebas dari narkoba jauh lebih penting.
"Tidak ada hal yang mahal untuk derajat kesehatan masyarakat, dan tidak ada yang mahal untu menyembuhkan memulihkan agar warga negara tidak terjerumus dalam jurang yang lebih dalam," tegasnya.
Anang menuturkan, Undang-undang mengamanatkan penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi. Bahkan, UU menjamin pengaturan, upaya rehabilitasi medis dan sosialnya.
"Makanya tujuan UU narkotika yang merupakan politik hukum negara, penyalahguna harus dicegah, dilindungi, diselamatkan dan dijamin rehabilitasinya, bukan dipenjara," tandasnya. (idh/hri)











































