Pimpinan KPK: SE Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Harus Dikaji Lagi

Pimpinan KPK: SE Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Harus Dikaji Lagi

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 26 Feb 2016 17:00 WIB
Pimpinan KPK: SE Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Harus Dikaji Lagi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pembahasan tentang Surat Edaran Jaksa Agung nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 sempat dilakukan ketika pimpinan KPK bertemu dengan Kadiv Hukum Polri Irjen M Iriawan beserta jajaran pejabat Polda di bidang hukum.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut bahwa surat edaran itu tidak bersifat mengikat dan bersifat kasuistis. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut bahwa masih ada perdebatan terkait surat edaran tersebut.

"Masih akan ditata kembali kelanjutanya seperti apa implementasinya karena terdapat perdebatan tentang hal itu," ucap Saut saat dihubungi, Jumat (26/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut mengaku akan ada kajian lebih dalam tentang surat edaran itu. Namun memang kewenangan terkait surat edaran itu berada di tangan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Kajian dan rekomendasi bisa kita buat. Itu SE sudah lama dan memang tidak efektif. Muncul jadi wacana diskusi (saat bertemu dengan Kadiv Hukum Polri) karena ada pembicaraan cara efektif dan efisien mengadili kasus korupsi, di antaranya dengan SE. Kalau saya pribadi sih satu sen uang negara pun harus diselamatkan," tegas Saut.

Surat yang bertanggalkan 18 Mei 2010 itu terbit ketika posisi jaksa agung diduduki Basrief Arief. Surat yang ditujukan pada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia itu berisi imbauan agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atau berlaku asas restorative justice.

Saat itu pernyataan Basrief tentang surat edaran tersebut yaitu kalau uang yang dikorupsi sekitar Rp 10 juta lebih baik dikembalikan kepada negara dan perkaranya dihentikan. Apabila ditindaklanjuti mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan akan menghabiskan uang negara lebih dari Rp 50 juta.

Tentang surat edaran itu sendiri sempat menjadi polemik lantaran dianggap tidak mengandung semangat pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, dengan adanya surat edaran itu membuat para penegak hukum dapat berfokus pada kasus-kasus korupsi besar. Hal ini yang juga diamini oleh Kadiv Hukum Polri Irjen M Iriawan.

"Tentu mempermudah penyidik di lapangan karena banyak sekali kasus yang ditangani. Jadi kasus yang besar-besar saja yang akan ditangani, juga koordinasi KPK dan kepala kepolisian dan kejaksaan di lapangan," ucap Iriawan di KPK, Kamis kemarin. (dhn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads