Surat yang bertanggalkan 18 Mei 2010 itu terbit ketika posisi jaksa agung diduduki Basrief Arief. Surat yang ditujukan pada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia itu berisi imbauan agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atau berlaku asas restorative justice.
Saat itu pernyataan Basrief tentang surat edaran tersebut yaitu kalau uang yang dikorupsi sekitar Rp 10 juta lebih baik dikembalikan kepada negara dan perkaranya dihentikan. Apabila ditindaklanjuti mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan akan menghabiskan uang negara lebih dari Rp 50 juta. Kini, posisi jaksa agung telah ditempati oleh Prasetyo. Apakah surat itu masih berlaku?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menyebut bahwa surat edaran itu masih bersifat kasuistis saja, belum mengikat. "Tergantung berbagai pemahaman penegak hukum," sambung Prasetyo.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu pun terbuka apabila para penegak hukum memiliki pandangan masing-masing. Tentang surat itu pun masih dalam perdebatan dan isinya hanya berupa imbauan.
"Tergantung dari penegak hukum. Dan ini juga masih diperdebatkan untuk didiskusikan," kata Prasetyo.
Tentang surat edaran itu sendiri sempat menjadi polemik lantaran dianggap tidak mengandung semangat pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, dengan adanya surat edaran itu membuat para penegak hukum dapat berfokus pada kasus-kasus korupsi besar. Hal ini yang juga diamini oleh Kadiv Hukum Polri Irjen M Iriawan.
"Tentu mempermudah penyidik di lapangan karena banyak sekali kasus yang ditangani. Jadi kasus yang besar-besar saja yang akan ditangani, juga koordinasi KPK dan kepala kepolisian dan kejaksaan di lapangan," ucap Iriawan di KPK, Kamis kemarin. (dhn/Hbb)











































