Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengancam akan menjemput paksa Ivan Haz karena mangkir dari panggilan polisi.
"Saya akan menyiapkan surat perintah membawa paksa saudara Ivan Haz jika tidak kooperatif. Senin nanti kami terbitkan surat perintah membawa paksa," kata Krishna kepada detikcom, Jumat (26/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada surat permintaan pengunduran pemeriksaan pertama, polisi tidak ingin menunda lagi. Krishna menilai, alasan pengunduran pemeriksaan Ivan Haz tidak jelas.
"Alasan pengunduran pemeriksaannya tidak jelas," imbuh Krishna.
Polisi menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka kasus KDRT setelah surat izin dari Presiden Joko Widodo turun. Ivan kemudian dipanggil pada Selasa lalu namum tidak hadir.
Setelah mangkir dari pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, putera mantan Wapres Hamzah Haz itu terseret kasus narkoba. Namanya ikut terseret setelah Kostrad melakukan tes urin terhadap sejumlah personel TNI di Perumahan Kostrad di Tanah Kusir, Jaksel Sabtu (19/2) lalu.
Sejak kasus tersebut mencuat, Ivan Haz tidak pernah muncul. Bahkan dalam panggilan pertamanya di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2) lalu, Ivan tidak hadir dengan alasan sedang ada urusan partai. (mei/hri)











































