Lumpuh Pasca-operasi, Dokter RS Husada & Mitra Digugat

Lumpuh Pasca-operasi, Dokter RS Husada & Mitra Digugat

- detikNews
Jumat, 11 Mar 2005 12:36 WIB
Jakarta - Usai menjalani operasi, bukan kesembuhan yang didapat Chris, melainkan kelumpuhan. Operasi kedua pun dilakukan, lagi-lagi bukannya sembuh, malah hanya bisa terbaring tak berdaya di tempat tidur.Kemalangan yang menimpa Chris ini berawal ketika menjalani operasi pengangkatan tumor di bagian punggungnya pada tahun 2001 di RS Husada oleh dr Subroto Supardan. Namun usai operasi, kedua kaki Chris malah mengalami kelumpuhan.Pria berusia 51 tahun yang bernama asli Tja Tji Gie ini terpaksa duduk di kursi roda. Saat itu dia masih bisa buang air kecil secara normal. Namun dia sering mengalami sakit luar biasa di bagian punggung dan kaki.Akhirnya pada tahun 2002, Chris dioperasi untuk kedua kalinya di RS Mitra Kemayoran oleh dr Jimmy Sugiarto. Usai operasi, Chris malah hanya bisa terbaring di tempat tidur dan tidak bisa lagi menggunakan kursi roda. Dia bahkan tidak bisa kencing secara normal dan harus menggunakan selang dan kantong plastik.Atas kejadian itulah anak Chris yang bernama Tjia Savitri Sanda melaporkan kedua dokter di dua rumah sakit itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (11/3/2005). Chris ikut mendatangi Polda, didampingi Kundrat Adriansyah dari LBH Kesehatan."Saya sangat menyesalkan tindakan dr Subroto dari RS Husada dan dr Jimmy dari RS Mitra yang tidak pernah memberitahukan pasien sebelum operasi mengenai risiko yang bakal diderita pasca operasi," kata Chris.Menurut dia, setelah operasi barulah dr Subroto memberitahu dirinya mengenai hal tersebut. "Dia bilang kalau tumor tidak diangkat maka saya akan lumpuh, tapi jika saya dioperasi saya juga akan lumpuh. Saya menyesalkan kenapa dokter tidak memberitahu saya sebelumnya," ujarnya pilu.Kundrat dari LBH Kesehatan menjelaskan, kedua dokter di dua rumah sakit tersebut akan dikenakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan cacat seumur hidup."Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Keluarga korban juga akan melakukan gugatan secara perdata," urai Kundrat. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads