"(Terkait kasus) Supersemar, kita sudah mulai menelusuri aset-aset yang bisa kita temukan. Nanti akan dilaporkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang kita minta untuk tentunya memimpin eksekusinya," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
PN Jaksel telah meminta tiga kali kepada Yayasan Supersemar untuk membayar uang yang diselewengkannya tersebut. Tetapi hingga tiga kali teguran, yayasan bentukan Presiden Soeharto itu tidak mau melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) itu sehingga PN Jaksel mempersilakan eksekusi paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diberikan kepada mereka. Tanya kepada mereka. Jangan dikatakan kita belum berikan data-data. Sudah ada datanya," ujar Prasetyo.
Selama puluhan tahun, Yayasan Supersemar mendapat sumbangan dana dari laba bank BUMN untuk beasiswa pendidikan. Tapi ternyata ada kebocoran di sana-sini mencapai ratusan miliar yang mengalir ke perusahaan bisnis yang dekat dengan Presiden Soeharto. Presiden Soeharto adalah Ketua Umum Yayasan Supersemar dari 1974 hingga 1999. Penyelewengan dana itu ditumpuk dalam jumlah deposito dan aset tidak bergerak lainnya. Setelah Soeharto tumbang, rakyat menggugat yayasan yang diwakili pemerintah cq Jaksa Agung dan dikabulkan. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini