"Kami mendukung hukuman mati bagi pelaku. Semoga segera terealisasikan," ujar Buwas saat memberikan sambutan pemusnahan 120 kg sabu di lapangan parkir di Jl Cengkeh, Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2016). Acara ini juga dihadiri Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat.
Buwas mendukung hukuman mati bagi bandar narkoba karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya pun harus luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masaul/detikcom |
Selama ini, lanjut Buwas, penjara dianggap pelaku sebagai tempat aman peredaran narkoba. Mereka akan beroperasi lagi sehingga melakukan lagi kejahatan supaya dapat memperpanjang hukumannya.
"Saya imbau untuk BNN sendiri jangan bermain mata. Saya sangat apresiasi Panglima TNI, Pangkostrad, untuk membersihkan anggotanya. Saya tidak memungkiri BNN juga bisa terlibat," kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Selain di penjara, tempat hiburan juga disorot Buwas. Tempat hiburan yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba akan disita dan dimiliki negara.
Di tempat yang sama, Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan 1.500 orang per tahun meninggal karena narkoba. Karena itu dia mendukung hukuman mati bagi mafia narkoba.
"Saya mendukung hukuman mati bagi pengedar dan bandar besar narkoba. Jaringan narkoba kuat dalam informasi, finansialnya. Saya yakin jika semua masyarakat bersatu Indonesia akan keluar dari darurat narkoba," tutur Djarot.
Djarot menegaskan narkoba merupakan ancaman serius karena telah memasuki semua elemen masyarakat. "Dia (narkoba) masuk di lembaga pendidikan, perkantoran, dan tempat umum lainnya," kata Djarot.
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah terpidana mati narkoba yang sedang menunggu eksekusi mati sebanyak 151 orang. Banyak gembong narkoba skala internasional yang berhasil dibekuk dan dihukum mati tetapi mengulangi perbuatannya lagi di penjara karena tidak kunjung dieksekusi mati.
Salah satunya adalah komplotan pembangun pabrik narkoba terbesar ketiga di Asia yang berada di Tangerang yang digerebek pada 11 November 2005. Dari tangan mereka aparat menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi. Presiden SBY kala itu langsung meninjau ke lokasi.
Komplotan 'Tangerang Nine' ini lalu diadili dan sembilan orang dijatuhi hukuman mati yaitu:
1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. WN China Zhang Manquan
4. WN China Chen Hongxin
5. WN China Jian Yuxin
6. WN China Gan Chunyi
7. WN China Zhu Xuxiong
8. Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick
9. WN Prancis Serge Areski Atlaoui.
Belum ada satu pun dari 9 orang itu yang dieksekusi mati. Bahkan Benny Sudrajat alias Tandi Winardi yang divonis hukuman mati pada 2005 karena tidak juga dieksekusi, mampu mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara pada tahun 2009-2010.
(nwy/nrl)











































Masaul/detikcom