Setelah melakukan pemeriksaan pada panitera MA Soeroso Ono dan panitera muda pidana khusus MA Rocky Pandjaitan, penyidik KPK memanggil koordinator data panitera MA Asep Nursobah. KPK hendak menggali proses penanganan perkara serta mekanisme alur berkas perkara kasasi di MA.
"Saksi Asep Nursobah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka telah ditetapkan KPK yaitu Andri Tristianto Sutrisna, Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat. Mereka menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak ditangkap pada Jumat, 12 Februari 2016.
Andri merupakan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA yang menjanjikan penundaan pengiriman putusan kasasi atas nama terpidana Ichsan. Penundaan itu dimaksudkan agar pelaksanaan eksekusi terhadap Ichsan molor.
Duit Rp 400 juta pun telah diserahkan Ichsan melalui pengacaranya, Awang, kepada Andri. Tim penyidik KPK pun menciduk ketiganya di tempat terpisah. Selain itu, duit Rp 500 juta juga diamankan KPK dari kediaman Andri. Namun KPK belum mengungkap peruntukan uang ratusan juta rupiah tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam beberapa kesempatan, menyebut bahwa kasus itu hanya puncak dari gunung es yang dalam. KPK pun tengah mendalami kasus itu terkait apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain. (dha/aan)











































