Kubu Polri dan Jessica Sama-sama Optimistis Menangkan Praperadilan

Sidang Praperadilan

Kubu Polri dan Jessica Sama-sama Optimistis Menangkan Praperadilan

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 26 Feb 2016 10:33 WIB
Kubu Polri dan Jessica Sama-sama Optimistis Menangkan Praperadilan
Hakim I Wayan Nerta dalam sidang praperadilan Jessica (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang kali ini mengagendakan kesimpulan.

Pantauan detikcom di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016), sidang dimulai pukul 09.30 WIB. Begitu sidang dimulai, Hakim Tunggal I Wayan Merta langsung meminta kedua pihak untuk menyerahkan hasil kesimpulan masing-masing.

Kedua pihak serahkan kesimpulan (Rini Friastuti/detikcom)

"Kesimpulan sudah kami terima, dan tidak ada kewajiban untuk saling menanggapi. Setelah menerima kesimpulan ini, apakah pihak pemohon dan termohon akan membacakan?," tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak Yang Mulia," ujar kuasa hukum pemohon dan termohon.

"Karena kesimpulan tidak dibacakan, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Maret 2016," kata hakim sambil mengetok palu tanda ditutupnya persidangan.

Kuasa hukum Polri, AKBP Dian Perry, mengatakan dalam kesimpulan tadi telah dijelaskan tanggapan mereka terkait jalannya persidangan dari awal hingga pemeriksaan saksi dan ahli.

"Ini merupakan kesimpulan dan dikaitkan dengan bukti yang diajukan dan tanggapan dari ahli yang diajukan pemohon," kata dia usai persidangan.

Dari kesimpulan yang diserahkan, dirinya yakin bahwa Polri akan menang di praperadilan ini.

"Kami sangat yakin dengan argumentasi hukum kami," tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto. Usai menyerahkan kesimpulan di persidangan, pihaknya yakin akan memenangkan praperadilan ini. Karena dia berkeyakinan bahwa gugatan yang dia ajukan ke Polsek Tanah Abang benar.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto (Rini Friastuti/detikcom)

"Menurut kami, polisi yang ditunjuk sidang, tidak pernah beracara di pengadilan karena dia tidak tahu Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Jadi kami harus optimistis dan yakin (akan memenangkan praperadilan)," jelas Yudi. (rni/hri)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads