Guru JIS Dihukum 11 Tahun, Pemerintah Inggris Curigai Ada Penyimpangan Kasus

Guru JIS Dihukum 11 Tahun, Pemerintah Inggris Curigai Ada Penyimpangan Kasus

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jumat, 26 Feb 2016 10:12 WIB
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Mereka dihukum 11 tahun karena terbukti mencabuli muridnya.

Salah satu pendiri JIS, Pemerintah Inggris mengaku prihatin atas keputusan dari vonis yang diketok oleh hakim agung Artidjo Alkostar. Pemerintah Inggris juga mencurigai adanya penyimpangan dari kasus ini.

"Kami prihatin dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tentang pembebasan Neil Bantleman dan terdakwa lainnya dari Indonesia yaitu Ferdi Tjiong. Ada dugaan-dugaan penyimpangan serius selama awal proses peradilan," tegas Duta Besar Kerajaan Inggris Moazzam Malik, dalam siaran pers kepada detikcom, Jumat (26/2/2016).

"Bersama dengan para mitra lainnya kami juga telah menyerukan untuk memastikan agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Keputusan pembatalan pembebasan ini menambah daftar panjang  pertanyaan tentang  transparansi dan konsistensi kebijakan hukum di Indonesia," lanjutnya.

Berikut pernyataan lengkap Dubes Kerajaan Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik:

Kami prihatin dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tentang pembebasan Neil Bantleman dan terdakwa lainnya dari Indonesia yaitu Ferdinant Tjiong. Ada dugaan-dugaan penyimpangan serius selama awal proses peradilan. Bersama dengan para mitra lainnya kami juga telah menyerukan untuk memastikan agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Keputusan pembatalan pembebasan ini menambah daftar panjang  pertanyaan tentang  transparansi dan konsistensi kebijakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya kedua guru ini sempat menghirup udara bebas setelah diputus bebas di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) pada 10 Agustus 2015. Padahal, kedua guru ini divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada April 2015 lalu. Atas putusan MA, Ferdinant telah dieksekusi oleh jaksa, sedangkan Neil masih dicari. (yds/bag)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads