Tapi alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung (MA).
"Hakim dalam menjatuhkan pidana mati tidak melanggar kekuasaan Tuhan sepanjang pemeriksaan perkara dilakukan secara tepat, benar, jujur, objektif dan adil. Judex juris (Pengadilan Negeri-Pengadilan Tinggi) telah menjalankan amanat atau perintah undang-undang. Di negara Republik Indonesia, pidana mati tidak melanggar hukum, konstitusi. UUD 1945 maupun HAM," putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (26/2/2016).Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serge berperan sebagai teknisi dan melakukan pengawasan dan perbaikan mesin-mesin pabrik yang digunakan untuk mengolak dan memproduksi narkotika. Adapun Nicolas sudah 7 kali datang ke Indonesia untuk melaksanakan tugas dan perannya meracik bahan kimia hingga akhirnya menjadi narkotika jenis sabu," papar majelis mengurai peran masing-masing terpidana dengan ketua majelis hakim agung Dr Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim agung Dr Suhadi.
Tujuh orang yang dihukum mati di kasus itu adalah:
1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. WN China Zhang Manquan
4. WN China Chen Hongxin
5. WN China Jian Yuxin
6. WN China Gan Chunyi
7. WN China Zhu Xuxiong
Benny yang juga Ketua 'Tangerang Nine' tidak kapok meski dihukum mati. Ia di LP Pasir Putih, Nusakambangan, tetap leluasa mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari. Ia memanfaatkan dua anaknya yang masih bebas. Benny lalu diadili lagi oleh pengadilan dan karena sudah dihukum mati maka ia divonis nihil.
Serge sempat akan dieksekusi mati pada 2015 tetapi tiba-tiba Jaksa Agung Prasetyo menundanya.Β
"Perbuatan Nicolas dan Serge dilakukan secara terstruktur yaitu ada pemilik dan pemimpin kegiatan yaitu Benny Sudrajat selaku pemilik PT Sumaco bersama dengan Iming Santoso selaku direktur. Serta ada putugas lapangan dan ada tenaga teknisi (Serge) serta ahli racik (Nicolas)," pungkas majelis. (asp/bpn)











































