"Berangkat ke LP Cipinang dikawal oleh polisi, ada jaksa juga yang mengawal," kata Kasi Pidum Kejari Jaksel Chandra Saptaji, Jumat (26/2/2016).
Menurut Chandra, Neil orang yang koperatif sehingga ia tidak diborgol saat akan diantar menuju LP Cipinang sekitar 08.20 WIB tadi. Ia diantar menggunakan mobil Kejari Jaksel.
Neil akan menjalani hukuman 11 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, subsidier 6 bulan kurungan sama seperti rekannya sesama guru JIS Ferdinant Tjiong. Tim Kejari Jaksel menjemput Neil di Bandara Soekarno Hatta dini hari tadi ketika Neil menyerahkan diri.
"Semalam ia didampingi oleh kuasa hukumnya dan perwakilan Dubes Kanada. Kalau menuju Cipinang, ia didampingi perwakilan Kedubes Kanada," kata Chandra.
"Ia (Neil) koperatif, tetapi tidak banyak berbicara," imbuhnya. (bag/bag)











































