"Dia menyerahkan diri dari Bali (posisi saat ia ditemukan) ke Jakarta. Di bandara Soekarno Hatta dijemput tim Kejari Jaksel, tapi dari Bali ia tetap didampingi (tim Kejari)," kata Kasi Pidum Kejari Jaksel, Chandra Saptaji ketika di konfirmasi, Jumat (26/2/2016).
Selanjutnya Neil akan menjalankan hukumannya di lapas Cipinang dengan vonis MA menyusul terdakwa lainnya, Ferdinant Tjiong. Sebelumnya Kejari Jaksel sudah melakukan pecekalan untuk mencegah Neil melarikan diri ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah. Sudah putusan kasasi atas pengajuan JPU. Putusannya dipidana selama 11 tahun dan denda 100 juta rupiah, subsidier 6 bulan kurungan," kata Sarjono Turin Kamis (25/2). (bag/bag)











































