Polisi Sempat Gagal Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Cikini

Polisi Sempat Gagal Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Cikini

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 20:40 WIB
Polisi Sempat Gagal Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Cikini
Foto: Jabbar Ramdhani
Jakarta - Jajaran Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sempat gagal mengungkap praktik aborsi ilegal di Cikini, Jakarta Pusat. Penyidik tertangkap oleh mata-mata yang disebar pihak klinik.

"Tingkat kesulitannya cukup tinggi, karena beberapa kali kami melakukan upaya tapi ketahuan kita ganti orang," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016).

Kegagalan tersebut, diakui Adi terjadi sebulan yang lalu. Penyidik yang menyamar di sekitar lokasi dicurigai oleh calo aborsi dan ditolak. Penyidik tersebut belum sempat masuk ke klinik sehingga gagal mengungkap praktik ilegal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka selalu akan menemui kita di salah satu restoran cepat saji, nah di situlah mereka men-screening kita, apakah layak dan membawa orang yang hamil," terang Adi.

"Jadi mereka tujuannya tidak mungkin mengatakan, oke silakan datang ke klinik kami di jalan sekian," ucapnya.

Adi kemudian mengganti penyidik yang bertugas di lapangan agar tidak kembali dicurigai. Ia menghadirkan polwan yang berpura-pura hendak melakukan aborsi. Dari situ praktik tersebut mulai terungkap.

Ia menjelaskan, polwan yang menyamar sebagai pasien di USG di salah satu ruangan. Namun alat USG yang digunakan aneh dan tidak ada layar monitornya. Kemudian dokter mengatakan bahwa pasiennya tersebut hamil dan harus dikuret rahimnya.

"Di situ sudah ketahuan kalau USG nya abal-abal. Karena polwan kami 100 persen tidak hamil," kata Adi.

Ia menilai, hal itu juga menjadi salah satu modus yang dilakukan pelaku. Sebab dengan mengatakan bahwa pasien hamil, mereka akan melakukan proses kuret dan mendapat biaya Rp 300 ribu.

"Mungkin yang tidak hamil juga dibilang hamil. Karena lumayan ada biaya Rp 300 ribu," ujarnya.

Hingga akhirnya pada Jumat (19/2) lalu, timnya mengamankan 9 orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Empat hari kemudian, dr MN, dokter umum yang membuka praktik di klinik tersebut diamankan. Ia merupakan dokter senior berusia 75 tahun namun tidak memiliki izin praktik sebagai dokter kandungan. dr MN hanya mengantongi izin praktik sebagai dokter umum. (khf/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads