Wasekjen Peradi Sindir MA soal Salinan Putusan yang Sering Tertunda

Wasekjen Peradi Sindir MA soal Salinan Putusan yang Sering Tertunda

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 19:00 WIB
Wasekjen Peradi Sindir MA soal Salinan Putusan yang Sering Tertunda
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Wasekjen Peradi Victor W Nadapdap menyinggung masalah penanganan berkas perkara di Mahkamah Agung (MA). Victor menyebut berkas perkara seringkali lama diproses di 'Rumah Wakil Tuhan' itu.

"Kalau secara umum, saya rasa semua mengetahui memang di MA ini pelayanannya demikian rupa sehingga terlambat. Penomoran perkara aja kadang-kadang MA itu sangat luar biasa lamanya. Apalagi turunnya salinan putusan itu," ucap Victor di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016).

Victor mengatakan hal itu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap di MA. KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait suap yang dilakukan pengusaha Ichsan Suaidi terhadap pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna untuk menunda pengiriman salinan putusan Ichsan.

"Saya tidak tahu persis bagaimana prosedurnya yang katanya sudah sangat maju di MA untuk proses step by step untuk mengirimkan berkas itu ke pengadilan negeri. Jadi memang keluhan itu keluhan yang sudah bertahun-tahun," sindir Victor.

Namun Victor mengaku belum pernah secara resmi mengirim surat ke MA terkait hal itu. Dia hanya menyebut tentang lamanya proses pengiriman berkas perkara kepada MA di dalam seminar-seminar.

"Secara langsung menyurati sih enggak. Jadi hanya kadang-kadang dalam seminar sering kita utarakan ke MA," ucapnya.

Terkait hal tersebut, panitera MA Soeroso Ono pernah mengatakan bahwa informasi tentang putusan di MA cepat dipublikasikan. Hal itu diucapkan Soeroso usai dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama di MA.

"Oh itu 1 x 24 jam sudah dipublikasikan. Langsung diinfokan di website, silakan buka saja di website MA, lengkap kali di situ. Sekarang mungkin paling lengkap itu, enggak ada alasan ini itu. Yang bodoh itu yang ngasih duit (untuk penundaan pengiriman salinan putusan)," kata Soeroso.

KPK menangkap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.

Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah. (dhn/bag)


Berita Terkait