keandalan data.
Hasil audit BPK DKI memang menemukan data dugaan kerugian negara dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Nah, hasil audit ini yang dikritisi Koalisi Masyarakat Sipil.
"BPK mengabaikan data hasil kajian teknis Tim Dinas Kesehatan, sehingga BPK mengambil kesimpulan yang terkesan memaksa bahwa pengadaan tanah tanpa melalui proses kajian/studi kelayakan terlebih dahulu," jelas anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Ray Rangkuti dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras luasnya sebesar 36.410 m2 (masih di bawah 5 hektar) dapat dilakukan langsung oleh Pemprov DKI dengan pemilik tanah melalui panitia pembebasan tanah," tegas Ray.
"BPK tidak mengacu pada data yang sudah jelas bahwa harga tanah dari NJOP 2013 dan NJOP 2014 berbeda dan pasti mengalami peningkatan. BPK dalam menentukan nilai kerugian daerah terkesan sepihak dan mengabaikan data dari Pemprov DKI bahwa lokasi tanah RS Sumber Waras sesuai Sertifikat berada di Jalan Kyai Tapa dan pembayaran nilai tanah telah sesuai dengan NJOP tahun 2014 pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dijalan Kyai Tapa," tutur Ray lagi.
Sedang Koordinator MTI, Jamil Mubarok menegaskan, dalam auditnya BPK tidak mengacu kepada tanggal kapan dibatalkannya perjanjian antara YKSW dengan CKU, dengan tanggal pelepasan hak YKSW kepada Pemprov DKI Jakarta.
"BPK harus melakukan review terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014 sesuai dengan penilaian yang didasarkan pada kebenaran, kepatutan, kecermatan, keandalan data tanpa mengabaikan fakta-fakta yang disampaikan oleh Pihak Pemprov DKI. Dan KPK mendalami kasus ini secara hati-hati dan obyektif tanpa terpengaruh kepentingan/desakan politik tertentu," ttur Jamil.
Berikut kronologi proses pembelian tanah
14 November 2013 Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) melakukan perjanjian jual beli dengan Ciputra Karya Utama (CKU) dengan harga Rp.15,5 juta per meter sesuai NJOP 2013, total Rp.564,355 Milyar. CKU membayar down payment Rp.50 Milyar, akan dilunasi dengan syarat izin peruntukan tanah berubah menjadi area komersil untuk dibangun mal dan apartemen.
6 Juni 2014 YKSW mendatangi Pemda DKI untuk mempertanyakan perubahan izin, namun pihak Pemda menolak dan tidak memberikan ijin perubahan,
karena lahan tersebut ijinnya sudah diperuntukan Rumah Sakit bukan area komersil. Pemda DKI memberitahukan sedang mencari lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Khusus Kanker.
27 Juni 2014 Setelah mendapatkan kabar Pemda DKI sedang mencari lahan untukmembangun Rumah Sakit Khusus Kanker, maka YKSW mengajukan surat penawaran tanah dengan harga Rp 25 juta per meter, namun Pemda DKI menawar harga denan Rp 20,77 juta permeter sesuai NJOP
2014, total Rp 755,689 miliar
14 November 2014 Tim Dinas Kesehatan DKI mengeluarkan hasil kajian terhadap lahan Rumah Sakit Sumber Waras
15 November 2014 Hasil penilaian harga tanah (appraisal) oleh akuntan publik Toto Suharto & Rekan, untuk tanah rumah sakit sumber waras keluar
dengan harga Rp 904 miliar
10 Desember 2014 Secara resmi YKSW membatalkan perjanjian jual beli dengan CKU yang disetujui oleh kedua belah pihak
17 Desember 2014 Transaksi jual beli tanah rumah sakit sumber waras antara YKSW dan Pemprov DKI ditandatangani dengan harga Rp 755,689 miliar.
17 Juni 2015 BPK mengeluarkan LHP (dra/dra)











































