Yakin Tak Membunuh Mirna, Kubu Jessica Optimis Menang di Praperadilan

Yakin Tak Membunuh Mirna, Kubu Jessica Optimis Menang di Praperadilan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 17:41 WIB
Yakin Tak Membunuh Mirna, Kubu Jessica Optimis Menang di Praperadilan
Jakarta - Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang praperadilan hari ini. Menjelang pembacaan kesimpulan pada (26/2) esok, pengacara Yudi Wibowo Sukinto optimis pihaknya akan menang.

"Bismillah saja, minta pada Allah. Kuasa hakim semua itu," ujar Yudi dalam pesan singkat, Kamis (25/2/2016).

Keyakinan itu muncul karena ia merasa gugatannya terhadap pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah Polsek Tanah Abang benar. Sebaliknya Yudi justru menyebut kubu lawan tidak paham undang-undang kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, polisi yang ditunjuk sidang adalah tidak pernah beracara di pengadilan karena dia tidak tahu Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Bahwa polisi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara hierarkis," jelas Yudi.

"Maka yang saya gugat itu benar karena asal mula adanya laporan polisi kejadian ini dari Polsek Metro Tanah Abang," sambung Yudi.

Seperti diketahui, pihak Jessica hari ini menghadirkan saksi dan ahli. Mereka adalah Ketua RT 14 RW 02 Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara dan eks hakim agung Arbijoto.

Sedangkan pihak kepolisian sama sekali tidak menghadirkan saksi dalam persidangan. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak menilai gugatan yang dilayangkan Jessica tidak relevan.

Sejak awal kubu polisi memang berulang kali menyebut gugatan terhadap pihaknya salah alamat. Sebab yang melakukan penggeledahan, menetapkan status tersangka, menahan hingga mencekal Jessica selama enam bulan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya bukan Polsek Tanah Abang.

"Permohonan Pemohon yang ditujukan kepada Termohon, Polsek Tanah Abang, dan bukan di tujukan pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, maka permohonan pemohon tersebut adalah menjadi kabur dan tidak jelas," terang kuasa hukum Polsek Tanah Abang, AKBP Aminullah.

Rencananya, hakim tunggal I Wayan Merta akan langsung membacakan kesimpulan praperadilan pada Jumat (26/2) esok. Sidang praperadilan keempat diagendakan mulai pada pukul 09.00 WIB. (aws/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini