Nelayan Curhat ke Komisi IV DPR, Soal Kapal Hingga Alat Tangkap

Nelayan Curhat ke Komisi IV DPR, Soal Kapal Hingga Alat Tangkap

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 17:03 WIB
Nelayan Curhat ke Komisi IV DPR, Soal Kapal Hingga Alat Tangkap
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Lebih dari 100 anggota berbagai asosiasi nelayan mengadu ke Komisi IV DPR yang membidangi perikanan. Mereka mencurahkan jeritan hati soal beberapa kebijakan yang ada saat ini.

Aduan mereka disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IV di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi.

Ada lebih dari 30 asosiasi nelayan yang hadir dari seluruh Indonesia. Selain perwakilan yang duduk di dalam ruangan, ada pula nelayan-nelayan lain yang memenuhi balkon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para nelayan itu mengaku dirugikan dengan sejumlah kebijakan, salah satunya soal peraturan terkait alat tangkap. Aturan bahwa cantrang tidak dapat digunakan karena dianggap tidak ramah lingkungan menjadi pertanyaan mereka.

"Kami beroperasi di medan yang ganas. Kami tidak pernah beroperasi di karang, tidak merusak," kata perwakilan Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Indonesia (HPPI), Endang saat bicara soal alat tangkap yang digunakan pihaknya.

Dia juga mempertanyakan soal moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin penggunaan kapal eks asing. Menurutnya, kapal milik nelayan yang diperoleh sesuai aturan juga dipermasalahkan.

"Bagaimana dengan kapal yang kami peroleh dengan aturan yang benar, kok tidak boleh operasi. Apa yang salah dengan kapal impor? Kami setuju kapal nakal ditindak tapi yang sudah betul jangan," keluhnya.

Moratorium ini juga dikeluhkan nelayan asal Banten, Sabrawi. Hasil produksi ikan jadi menurun akibat kebijakan tersebut.

"Produksi ikan berbeda karena menangkap ikan di tengah dan pinggir laut beda," ujar Sabrawi.

Ada pula aduan soal kewajiban pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang naik. Kebijakan ini dianggap memberatkan para nelayan.

"Peningkatan PHP sampai 1200 persen, ini memberatkan dan industri tidak bisa jalan," ungkap Endang.

"Koordinasi atas instansi harus diperbaiki," tambah perwakilan nelayan dari Jawa Barat, Nandang.

Menanggapi keluhan para nelayan tersebut, anggota Komisi IV Daniel Johan mengatakan bahwa aduan ini sudah berulang sejak setahun lalu.

Terkait morotarium kapal, Johan menilai seharusnya yang menjadi milik warga Indonesia tidak dipersulit lagi. "Itu kan eks asing, 1.000 persen sudah kepemilikan orang Indonesia," ucapnya.

Johan juga menyoroti aturan pelarangan penggunaan cantrang yang selama ini sudah digunakan oleh ribuan nelayan. Padahal, tidak semua cantrang merusak lingkungan.

"Cantrang ada yang ramah lingkungan. Norwegia dan Australia memperbolehkan," ungkap politikus PKB ini.

Kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan ini bisa saja membuat nelayan kecewa. Presiden Joko Widodo pun didesak untuk mendengarkan curhat para nelayan ini. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads