"Kami terkejut dan kecewa akan keputusan yang diumumkan oleh Mahkamah Agung untuk menjatuhkan hukuman kepada dua guru sekolah internasional," tegas Duta Besar Amerika Serikat Robert O Blake, dalam siaran pers kepada detikcom, Kamis (25/2/2016).
Robert mengaku heran mengapa dua guru yang berstatus WNA itu malah divonis penjara di tingkat kasasi oleh trio hakim agung Artidjo Alkostar-Suhadi-Salman Luthan. Padahal, di tingkat banding dua guru itu divonis bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami terkejut dan kecewa akan keputusan yang diumumkan oleh Mahkamah Agung untuk menjatuhkan hukuman kepada dua guru sekolah internasional. Pada bulan Agustus 2015, Pengadilan Tinggi di Indonesia tidak menemukan bukti yang cukup untuk menghukum kedua guru tersebut. Tidak jelas bukti apa yang digunakan oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut. Masyarakat internasional terus mengikuti kasus ini dengan saksama. Hasil dari proses hukum ini akan memengaruhi cara pandang dunia internasional terhadap aturan hukum di Indonesia.
Sebelumnya kedua guru ini sempat menghirup udara bebas setelah diputus bebas di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) pada 10 Agustus 2015. Padahal, kedua guru ini divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada April 2015 lalu. Atas putusan MA, Ferdinant telah dieksekusi oleh jaksa, sedangkan Neil masih dicari. (rvk/asp)











































