Berikut kronologi kasus yang menjerat pria kelahiran 17 Juni 1945 itu sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (25/2/2016):
Maret 2006
Syaifudin selaku Dirut PT Tunggul Buana Perkasa melakukan penebangan hutan di kawasan hutan di Desa Sajau, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Timur. Belakangan, penebangan hutan ini bermasalah. Syaifudin lalu dijerat dengan UU Kehutanan dengan barang bukti 511 batang kayu senilai Rp 3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuntut Syaifudin selama 6 tahun penjara karena memungut hasil hutan dengan surat palsu secara berlanjut.
24 Agustus 2007
PN Tarakan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
27 Februari 2009
Syaifudin memberikan uang Rp 300 juta ke Akhmad Faisal yang mengaku bisa mengurus kasasi dan menjanjikan Syaifudin divonis bebas.
3 April 2009
Pengadilan Tinggi Samarinda menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Syaifudin.
2 Oktober 2009
MA menguatkan lamanya pidana yang dijatuhkan putusan PT Samarinda.
12 Oktober 2009
Syaifudin kembali memberikan uang Rp 100 juta ke Akhmad Faisal untuk mengurus PK dan menjanjikan Syaifudin akan divonis bebas.
14 Desember 2009
Syaifudin memberikan Rp 150 juta ke Faisal pada 14 Desember 2009 untuk mengamankan jaksa.
20 Desember 2010
Syaifudin memberikan Rp 25 juta kepada Faisal untuk mengurus biaya pengetikan putusan.
April 2012
Jaksa menjebloskan Syaifudin ke penjara.
9 April 2012
MA menolak permohonan kasasi Syaifudin. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Surya Jaya.
Atas hal ini, giliran Syaifudin yang melaporkan Faisal ke polisi.
18 Agustus 2015
Faisal ditahan jaksa.
27 Oktober 2015
Jaksa menuntut Faisal selama 3 tahun penjara.
12 November 2015
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara ke Faisal.
25 Januari 2016
Pengadilan Tinggi tetap menghukum Faisal selama 2,5 tahun penjara. (asp/nrl)










































