Arbijoto dihadirkan untuk menilai apakah kesaksian para ahli bisa mengkonstruksikan fakta baru, mengingat dalam kasus kematian Mirna polisi menghadirkan banyak saksi ahli untuk menilai kasus itu. Tapi menurut hakim agung 1996-2008 itu, keterangan saksi ahli tidak akan mengubah fakta apa pun.
"Keterangan ahli hanya keterangan yang sifatnya ditangkap empirik. Kalau meminjam pemikiran biasa dikatakan Immanuel Kant," kata Arbijoto di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kamis (25/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa dengan suatu opini atau pendapat," papar Arbijoto.
Pihak Jessica yakin akan bebas karena hingga hari ini tidak ada satu pun bukti yang melihat Jessica memasukkan sianida ke kopi. Selain itu juga tidak ada jejak sinida yang bisa ditemukan polisi.
"Bagaimana dengan keterangan tersangka?" tanya pengacaya Jessica, Yudi Wibowo.
"Keterangan tersangka bisa dipakai sebagai petunjuk," jawab Arbijoto. (rni/asp)











































