Blok Ambalat Jangan Dibawa ke Mahkamah Internasional
Kamis, 10 Mar 2005 21:48 WIB
Jakarta - Kasus perebutan Blok Ambalat di Laut Sulawesi antara Malaysia-Indonesia diharapkan jangan dibawa sampai ke proses peradilan di Mahkamah Internasional. Alasannya, pengadilan tersebut justru tidak bisa dipercaya dan akan merugikan Indonesia sendiri.Demikian disampaikan oleh pengacara senior mantan Ketua YLBHI Adnan Buyung Nasution kepada wartawan usai Diskusi Kamisan Radio 68H di Jakarta, Kamis (10/3/2005). Alasan Buyung kenapa jangan dibawa ke Mahkamah Internasional, dikuatirkan akan sama seperti kasus Sipadan dan Ligitan."Kita selalu percaya pada proses pengadilan yang dibuat Mahkamah Internasional. Sebenarnya itu pemikiran baik, kalau Mahkamah Internasional benar-benar obyektif, adil dan lepas dari kepentingan," jelas Buyung.Namun yang dikhawatirkan Buyung, dalam percaturan dunia di mana masalah sumber daya alam dan manusia ikut berperan dalam sistem ekonomi global seperti saat ini. "Saya jadi ragu-ragu dengan kearifan dari Mahkamah Internasional itu," jelasnya.Buyung juga menegaskan, diplomasi apapun yang dilakukan Indonesia harus didukung dengan semua kekuatan yang ada di dalam negeri. "Percuma kita berdiplomasi atau beradu argumentasi, kalau kita tidak ada kekuatan, kekuatan fisik termasuk militer untuk menunjukan kita berdaulat," tegasnya.Dia meminta agar Indonesia berdaulat diwujudkan dalam kehidupan nyata. Tidak seperti yang terjadi saat ini, kembali Buyung mencontohkan kasus lepasnya Sipadan dan Ligitan. Dalam kasus tersebut sebenarnya Indonesia memiliki bukti hokum sejarah yang kuat bahwa kawasan itu milik wilayah Indonesia. "Tapi kesalahan kita sendiri selama berpuluh-puluh tahun menelantarkannya, tidak diisi, tidak dimanajemen, tidak dibangun, tidak dihidupkan. Akhirnya, Malaysia yang pakai untuk pariwisata. Nah, karena Malaysia yang menggunakan, Mahkamah Internasional melihat realitas seperti itu," kata Buyung. Dalam diplomasi nantinya, lanjut Buyung, Indonesia harus tetap berpegang pada fakta selama ini bahwa kasawan blok Ambalat sejak zaman Belanda merupakan wilayah Indonesia. "Buktikan kita berdaulat, jangan dikosongkan wilayah itu. Kalau mereka (Malaysia, red) ngotot, mudah-mudahan tidak terjadi konflik. Tapi lebih baik jangan ke Mahkamah Internasional, kita tidak akan serahkan itu kembali," ujarnya.Ketika ditanya apa perlu pihak ketiga dalam diplomasi Malaysia-Indonesia dalam menyelesaikan kasus ini. Buyung menjawab, kalau bentuknya mediator bisa saja diterima. Tetapi jangan dalam bentuk arbitrase yang menjadi wasit kedua belah pihak. "Kalau perlu kita tunjukan kekuatan. Mediator bisa lembaga, negara atau perorangan, tapi saya kira jangan juga. Ambil pelajaran pahit kasus Sipadan dan Ligitan, itu pegangannya," jelasnya.
(zal/)