Surat pernyataan itu berserakan di salah satu kafe. Diduga dahulu disimpan pemilik kafe guna menghindari pidana perdagangan orang.
Apa kata polisi soal pernyataan sukarela PSK Kalijodo itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan sukarela itu didasarkan pada kondisi rentan korban, mungkin karena kemiskinan, kepepet bayar utang atau malah dilakukan paksaan," imbuh dia.
Menurut Umar, muncikari walau memegang surat pernyataan sukarela itu tetap dikenakan pasal 2(1) dan (2) UU No 21/2007 dan ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 120-600 juta.
"Dan melihat pada kasus pidana yang disangkakan pada Daeng Aziz, yang bersangkutan bisa ditangkap dan dilakukan penahanan cukup dengan keterangan satu saksi korban ditambah satu alat bukti sah lain, dan bisa membawa tersangka ke pengadilan pasal 30," tegas dia. (dra/dra)











































