Apa Kata Polisi Soal Surat Pernyataan di Atas Materai PSK Kalijodo?

Apa Kata Polisi Soal Surat Pernyataan di Atas Materai PSK Kalijodo?

Herianto Batubara - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 12:35 WIB
Foto: istimewa/ Kombes Umar S Fana
Jakarta - Pekerja seks komersil (PSK) Kalijodo, Jakarta diketahui membuat pernyataan dalam sebuah surat. Dengan ditulis tangan ditandatangani di atas materai mereka mengaku sukarela bekerja sebagai PSK, tanpa paksaan.

Surat pernyataan itu berserakan di salah satu kafe. Diduga dahulu disimpan pemilik kafe guna menghindari pidana perdagangan orang.

Apa kata polisi soal pernyataan sukarela PSK Kalijodo itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut UU no 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, persetujuan korban TPPO tidak hilangkan penuntutan. Pasal 26 terpenuhinya unsur cara dan tujuan. Cara dengan diberikan utang, dijanjikan dan tujuan yakni tereksploitasi," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Umar S Fana yang dimintai tanggapannya, Kamis (25/2/2016).

"Pernyataan sukarela itu didasarkan pada kondisi rentan korban, mungkin karena kemiskinan, kepepet bayar utang atau malah dilakukan paksaan," imbuh dia.

Menurut Umar, muncikari walau memegang surat pernyataan sukarela itu tetap dikenakan pasal 2(1) dan (2) UU No 21/2007 dan ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 120-600 juta.

"Dan melihat pada kasus pidana yang disangkakan pada Daeng Aziz, yang bersangkutan bisa ditangkap dan dilakukan penahanan cukup dengan keterangan satu saksi korban ditambah satu alat bukti sah lain, dan bisa membawa tersangka ke pengadilan pasal 30," tegas dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads