"Kelihatannya dalam takaran ini, kami tidak melihat urgensi kepatutan ahli karena kami menganggap saksi tidak relevan dalam kasus ini. Maka besok, kami tidak akan menghadirkan saksi," ujar kuasa hukum termohon, AKBP Dian Perry, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (25/2/2016).
Atas permintaan tersebut, hakim tunggal I Wayan Merta kemudian menjadwalkan untuk langsung pada kesimpulan pada Jumat (26/2) pagi.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sejak awal kasus tersebut sudah tidak relevan untuk dilanjutkan sehingga pihaknya memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi.
"Tadi sudah saya jelaskan di persidangan untuk menghadirkan saksi di sidang ini tidak relevan sehingga besok kami mau langsung pada kesimpulan. Mudah-mudahan Senin sudah lanjut ke putusan," kata Dian. (rii/aan)












































