Digugat Jessica, Polisi Tidak akan Hadirkan Saksi

Sidang Praperadilan

Digugat Jessica, Polisi Tidak akan Hadirkan Saksi

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 12:26 WIB
Digugat Jessica, Polisi Tidak akan Hadirkan Saksi
Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Bila kubu tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang praperadilan, berbeda dengan kubu polisi. Polisi tidak akan menghadirkan saksi ahli di depan meja hijau karena tidak relevan.

"Kelihatannya dalam takaran ini, kami tidak melihat urgensi kepatutan ahli karena kami menganggap saksi tidak relevan dalam kasus ini. Maka besok, kami tidak akan menghadirkan saksi," ujar kuasa hukum termohon, AKBP Dian Perry, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (25/2/2016).

Atas permintaan tersebut, hakim tunggal I Wayan Merta kemudian menjadwalkan untuk langsung pada kesimpulan pada Jumat (26/2) pagi.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena termohon tidak mengajukan saksi maka untuk praperadilan lanjutan akan mengagendakan kesimpulan," ujar hakim.

Menurut dia, sejak awal kasus tersebut sudah tidak relevan untuk dilanjutkan sehingga pihaknya memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi.

"Tadi sudah saya jelaskan di persidangan untuk menghadirkan saksi di sidang ini tidak relevan sehingga besok kami mau langsung pada kesimpulan. Mudah-mudahan Senin sudah lanjut ke putusan," kata Dian. (rii/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads