"Mudah-mudahan Maxreen bisa setara dengan Toshiba pada 10 tahun mendatang," kata Yasonna dalam sambutanya saat menyerahkan sertifikat itu, di Gedung Direktorat Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM, Jl H R Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Merek produk televisi yang mendapat sertifikat adalah 'Maxreen', diambil dari penggabungan kata 'Muhammad-Kusrin'. Televisi tabung itu berukuran 14 inci, dijual sekitar Rp 400 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menyatakan langkah Kusrin telah membuka lapangan kerja. Ini perlu didukung semua pihak.
Sertifikat Merek 'Maxreen' itu mencantumkan nomor pendaftaran IDM000427916, tanggal penerimaan 13 Januari 2012, dengan nama pemegang merek Muhammad Kusrin. Perlindungan hak merek diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Kusrin hadir dalam acara ini, mengenakan kemeja batik lengan panjang, tersenyum menerima sertifikat dari Kemenkum HAM.
Selain menyerahkan sertifikat merek Maxreen kepada Kusrin, Menkum HAM Yasonna juga menyerahkan surat penghapusan merek 'Mendoan' kepada pemerintah daerah Banyumas, Jawa Tengah. Menkum HAM juga menyerahkan surat izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI). (dnu/Hbb)