Begini isi keputusan MUI yang dirilis pagi ini, Kamis (25/2/2016).
Fatwa MUI Kabupaten Jombang No: 01/MUI/Jom/A-F/II/2016
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Kepada mereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti pemahaman dan keyakinan tersebut agar segera bertobat.
3. Menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh terhadap pemahaman dan keyakinan tersebut.
4. Mengimbau kepada para ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk kepada mereka yang ingin bertobat.
5. Meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas, berupa larangan terhadap pemahaman, keyakinan dan penyebaran di tengah-tengah masyarakat.
Ketua MUI Jombang, Kiai Cholil Dahlan mengatakan, proses terbitnya fatwa tersebut sudah melalui 3 tahapan. Salah satunya tahap penelitian dan investigasi di Ponpes Kahuripan Ash Shiroth di Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh tempat Jari mengajarkan kepercayaannya.
"Kemudian digelar pertemuan bersama dengan elemen masyarakat dan tokoh masyarakat seluruh Kabupaten Jombang, kemudian tabayun untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan (Jari) yang ini dilakukan oleh MUI lewat Komisi Fatwa dan mengundang beberapa kiai sepuh yang bisa memahami persoalan ini," jelasnya.
Cholil menambahkan, fatwa tersebut dikirim ke beberapa pihak untuk ditindaklanjuti. Diantaranya, ke Ponpes Ash Shiroth, Forpimda Jombang, Tim Pakem, serta kepada elemen masyarakat. Baik LSM maupun lembaga-lembaga ke Islaman. (dra/dra)










































