Ancam Generasi Bangsa, Kartel Sabu 360 Kg Asal Hong Kong Dituntut Mati!

Indonesia Darurat Narkoba

Ancam Generasi Bangsa, Kartel Sabu 360 Kg Asal Hong Kong Dituntut Mati!

Rivki - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 10:49 WIB
Ancam Generasi Bangsa, Kartel Sabu 360 Kg Asal Hong Kong Dituntut Mati!
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jaksa tak memberi ampun kepada kartel narkoba kelas kakap asal Hong Kong, Cheng Tin Kei. Pengedar sabu 360 kg itu dituntut mati oleh jaksa karena dianggap mengancam keselamatan bangsa.

Sidang tuntutan dibacakan kemarin sore di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Jaksa berpendapat, Cheng melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

"Kita tuntut mati karena ini kejahatan besar, mengancam generasi bangsa!" tegas JPU Aji Susanto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aji mengatakan, atas tuntutan itu, terdakwa mengaku keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan. Sidang terhadap gembong sabu 360 kg ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Dewa Putu Yusman.

"Terdakwanya keberatan, pekan depan dia mau ajukan pledoi. Kalau kami berkeyakinan terdakwa harus dihukum maksimal," ucap jaksa yang terkenal ganas dalam menuntut ini.

Kasus ini bermula saat aparat mendapatkan laporan adanya transkasi sabu yang dilakukan oleh Cheng pada 10 Juli 2015. Polisi pun melakukan pembuntutan (surveillance) dan ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat. Dari pengamatan polisi, Chen terlihat masuk ke dalam ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketika keluar dari ruko tersebut, polisi langsung menangkap Cheng di atas sepeda motornya dan langsung digeledah. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 10 kg di dalam motor tersebut. Atas tangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah apartemen milik Cheng di wilayah Pluit Jakarta Utara. Ternyata tidak ditemukan apa-apa dalam apartemen Cheng. Tetapi polisi kembali menggeledah mobil milik Cheng, dan berhasil menemukan barang bukti seberat 350 kg sabu yang rencananya akan diedarkan di Indonesia.

Namun, selayaknya penjahat narkoba pada umumnya, dia mengaku sabu yang ditemukan itu bukan miliknya. Cheng, hanya mengaku disuruh seseorang bernama Alung untuk berbisnis di Indonesia.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads