Sidang tuntutan dibacakan kemarin sore di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Jaksa berpendapat, Cheng melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Kita tuntut mati karena ini kejahatan besar, mengancam generasi bangsa!" tegas JPU Aji Susanto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwanya keberatan, pekan depan dia mau ajukan pledoi. Kalau kami berkeyakinan terdakwa harus dihukum maksimal," ucap jaksa yang terkenal ganas dalam menuntut ini.
Kasus ini bermula saat aparat mendapatkan laporan adanya transkasi sabu yang dilakukan oleh Cheng pada 10 Juli 2015. Polisi pun melakukan pembuntutan (surveillance) dan ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat. Dari pengamatan polisi, Chen terlihat masuk ke dalam ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketika keluar dari ruko tersebut, polisi langsung menangkap Cheng di atas sepeda motornya dan langsung digeledah. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 10 kg di dalam motor tersebut. Atas tangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah apartemen milik Cheng di wilayah Pluit Jakarta Utara. Ternyata tidak ditemukan apa-apa dalam apartemen Cheng. Tetapi polisi kembali menggeledah mobil milik Cheng, dan berhasil menemukan barang bukti seberat 350 kg sabu yang rencananya akan diedarkan di Indonesia.
Namun, selayaknya penjahat narkoba pada umumnya, dia mengaku sabu yang ditemukan itu bukan miliknya. Cheng, hanya mengaku disuruh seseorang bernama Alung untuk berbisnis di Indonesia.
(rvk/asp)











































