Dihukum 11 Tahun, Guru JIS yang Cabuli Muridnya Diyakini Masih di RI

Dihukum 11 Tahun, Guru JIS yang Cabuli Muridnya Diyakini Masih di RI

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 10:18 WIB
Dihukum 11 Tahun, Guru JIS yang Cabuli Muridnya Diyakini Masih di RI
2 guru JIS yang sempat bebas (Foto: agung pambudhy)
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), masih memburu Neil Bantleman, Guru JIS yang divonis 11 tahun karena mencabuli muridnya. Kejaksaan yakin, posisi Neil masih berada di Indonesia.

"Yang bersangkutan (Neil) sudah dilakukan pencekalan jadi kita yakini masih di NKRI. Kita bekerjasama dengan inteligen dan penyidik polri," kata Kajari Jakarta Selatan, Sarjono Turin ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/2/2016).

Jaksa yang mendatangi kediaman Neil yang tertera di alamat putusan tidak menemukannya. Kejari Jaksel sudah melakukan pecekalan untuk mencegah terdakwa melarikan diri ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar jam 01.30 WIB Ferdinan ditangkap di kediaman bersangkutan, posisinya di Pondok Aren, Tanggerang Selatan,," imbuhnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa divonis 10 tahun penjara, kemudian dua guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) dan divonis bebas. Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.

"Sudah. Sudah putusan kasasi atas pengajuan JPU. Putusannya dipidana selama 11 tahun dan denda 100 juta rupiah, subsidier 6 bulan kurungan," imbuh Sarjono.

"Hanya tinggal dua ini (terdakwa guru JIS), terakhir terpidananya karena sebelumnya puusan PT menyatakan bebas yang kita kasasi dan dikabulkan oleh MA untuk dua duanya. Sebelumnya tersangka ada 7, 5 diantaranya sudah inkrah yaitu OB dan penjaga sekolah," pungkasnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads