"Tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh lihat dulu siapa orangnya. Kalau terbukti di persidangan, bersalah, harus ditindak," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Tidak hanya sanksi secara hukum yang menanti putra mantan wapres Hamzah Haz itu bila terbukti. Dia juga terancam dipecat dari DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Hermanto. Foto: Lamhot Aritonang |
Menurut Agus, narkoba tidak hanya merusak diri si penggunanya tetapi juga generasi penerus lainnya. Oleh sebab itu, hukuman yang berat memang harus dijatuhkan.
"Kalau Ivan Haz terbukti ya harus terima hukuman sesuai UU. Kita sudah sepakat bahwa untuk narkoba akan hukuman seberat beratnya," ungkap Agus.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut ada 33 orang yang terlibat dalam penggerebekan narkoba oleh satuan Kostrad. Polri juga siap menangani pelimpahan kasus untuk sipil yang terkait dalam kasus ini.
"Tadi dilaporkan oleh Panglima TNI, ada perkembangan, Yang TNI 19 personel, Polri 5, sipil dan anggota DPR ada 9," kata Badrodin, Rabu (24/2).
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso telah mengkonfirmasi dugaan keterkaitan politikus PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dengan penggerebekan kasus narkoba oleh Kostrad. Menurut Buwas, kasus narkoba Ivan Haz telah dilimpahkan ke kepolisian, bukan ke BNN.
"Sekarang kan ditangani Mabes Polri. Ditangani direktur 4 Bareskrim. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Buwas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (24/2/2016). (imk/tor)












































Agus Hermanto. Foto: Lamhot Aritonang