Kasus Pencabulan Siswa, Akhirnya Guru JIS Dieksekusi 11 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan Siswa, Akhirnya Guru JIS Dieksekusi 11 Tahun Penjara

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 08:39 WIB
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta - Ferdinant Tjiong, salah satu terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur di JIS, ditangkap tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ferdinant merupakan guru JIS yang sempat bebas di tingkat banding.

"Sudah kami eksekusi salah satu terpidana berdasarkan putusan kasasi," kata Kasipidum Kejari Jaksel, Chandra Saptaji, saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2016).

Ferdinant dieksekusi pada Kamis dini hari tadi dari kediamannya di daerah Pondok Aren, Jakarta Selatan. Selain Ferdinant, tim jaksa eksekutor juga tengah mengejar terpidana lainnya, Neil Bantleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang satu lagi sedang kita telusuri keberadaannya," kata Chandra.

Kedua guru JIS itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan membebaskan keduanya dari hukuman terhadap perkara pencabulan anak di bawah umur.

Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan. Chandra menyebut berdasarkan salinan putusan kasasi dalam sidang yang dipimpin Artidjo Alkotsar, kedua guru JIS itu pun dijatuhi pidana penjara 11 tahun, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan. (dha/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads