"Sudah kami eksekusi salah satu terpidana berdasarkan putusan kasasi," kata Kasipidum Kejari Jaksel, Chandra Saptaji, saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2016).
Ferdinant dieksekusi pada Kamis dini hari tadi dari kediamannya di daerah Pondok Aren, Jakarta Selatan. Selain Ferdinant, tim jaksa eksekutor juga tengah mengejar terpidana lainnya, Neil Bantleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua guru JIS itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan membebaskan keduanya dari hukuman terhadap perkara pencabulan anak di bawah umur.
Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan. Chandra menyebut berdasarkan salinan putusan kasasi dalam sidang yang dipimpin Artidjo Alkotsar, kedua guru JIS itu pun dijatuhi pidana penjara 11 tahun, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan. (dha/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini