Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (25/2/2016), Razak menerima uang tersebut dari Rohim alias Boim yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk dijual. Memegang uang sebanyak itu, Razak meminta kepada rekannya yang bernama Samim alias Wak Amin untuk diperiksa keasliannya.
Akan tetapi, ternyata 10 ribu AS dolar itu palsu. Hal ini justru membuat otak licik Razak dan Samim berputar. Agar mendapat keuntungan, mereka pun sepakat untuk menjual uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membongkar kejahatan Razak Cs, Muhar dan Rikho menyamar menjadi pembeli. Setelah bernegosiasi, akhirnya mereka sepakat beli segepok dolar dengan harga Rp 10 juta.
Kemudian Muhar dan Rikho pada 8 Juli 2015 diantar ke rumah Samin yang terletak di Jalan Johar Baru Utara, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Setelah melihat bentuk fisik 10 ribu AS dolar, Razak, Samim dan Abdul langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk ditahan. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas.
Akibat perbuatan itu, jaksa menuntut mereka untuk dihukum 4,5 tahun. Tidak terkecuali Razak yang merupakan WNA Singapura.
"Atas perbuatannya terdakwa dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/2) kemarin.
Mendengar itu, ketiganya hanya menunduk di kursi pesakitan. Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Herianto, mereka mengaku menyesali perbuatannya.
"Menyesal Pak," ucap Razak yang mengenakan kemeja dengan rompi tahanan berwarna oranye dan peci putih.
Atas tuntutan jaksa, pengacara Aditya Wicaksono keberatan. Meski demikian, pihaknya mengaku tidak ada niatan untuk mengajukan banding.
"Enggak, terima saja. Tapi ya kami minta WNA juga bisa diperlakukan dengan adil lah. 4 tahun 6 bulan itu terlalu lama loh," terangnya kepada detikcom usai sidang. (aws/asp)










































