Putusan tersebut diketok pada tanggal 24 Februari 2016 oleh ketua majelis hakim tingkat kasasi, Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Suhadi dan hakim agung Salman Luthan selaku anggota majelis.
Mengenai lamanya putusan, tidak dijelaskan apakah hukuman ini sesuai putusan tingkat pertama yaitu 10 tahun penjara atau sesuai tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amar putusan: Mengabulkan (kasasi jaksa)," putus hakim agung Artidjo yang dikutip dari website MA.
Majelis hakim berpendapat kedua guru itu terbukti melanggar Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terbukti melakukan kekerasan pada anak.
Sebelumnya kedua guru ini sempat menghirup udara bebas setelah diputus bebas di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) pada 10 Agustus 2015. Padahal, kedua guru ini divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada April 2015 lalu. (rvk/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini