Sempat Bebas, Dua Guru JIS Dihukum Penjara Oleh Hakim Agung Artidjo!

Sempat Bebas, Dua Guru JIS Dihukum Penjara Oleh Hakim Agung Artidjo!

Rivki - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 04:42 WIB
Guru JIS Ferdinan dan Neil saat dibebaskan (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan jaksa untuk tetap menghukum dua guru Jakarta Intercultural School (JIS). Dengan demikian, dua guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong harus tetap mendekam di penjara.

Putusan tersebut diketok pada tanggal 24 Februari 2016 oleh ketua majelis hakim tingkat kasasi, Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Suhadi dan hakim agung Salman Luthan selaku anggota majelis.

Mengenai lamanya putusan, tidak dijelaskan apakah hukuman ini sesuai putusan tingkat pertama yaitu 10 tahun penjara atau sesuai tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam website MA, yang dikutip detikcom, Kamis (25/2/2016), dua memori yang diajukan oleh Kejari Jakarta Selatan dikabulkan.

"Amar putusan: Mengabulkan (kasasi jaksa)," putus hakim agung Artidjo yang dikutip dari website MA.

Majelis hakim berpendapat kedua guru itu terbukti melanggar Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terbukti melakukan kekerasan pada anak.

Sebelumnya kedua guru ini sempat menghirup udara bebas setelah diputus bebas di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) pada 10 Agustus 2015. Padahal, kedua guru ini divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada April 2015 lalu. (rvk/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads