Yulianis Sebut PT DGI Sempat Bayar Fee ke Nazaruddin dengan Kontrak Palsu

Yulianis Sebut PT DGI Sempat Bayar Fee ke Nazaruddin dengan Kontrak Palsu

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 22:31 WIB
Nazaruddin (Foto: Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta - PT Duta Graha Indah (DGI) disebutkan dalam dakwaan Nazaruddin memberi fee senilai Rp 23,1 miliar kepada Nazar dalam bentuk 9 lembar cek pada proyek tahun 2010. Rupanya, setahun sebelumnya, perusahaan konstruksi tersebut pernah membayar fee proyek kepada Nazar dalam bentuk kontrak palsu.

Hal tersebut diungkapkan mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016). Kontrak palsu tersebut dapat dijelaskan bahwa PT DGI berpura-pura membeli barang kepada perusahaan milik Nazar untuk keperluan proyeknya.

"Tahun 2009, kita bikin kontrak palsu, 2010 dia (PT DGI) ngasih cek. Kontrak seperti ada pembelian barang. PT DGI itu pura-puranya, kan mereka itu sedang membangun sesuatu, ada jual beli, entah itu semen, entah itu besi ulir," ungkap Yulianis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT DGI waktu itu belinya ke Mahkota (PT Mahkota Negara), PT Anak Negeri, Niaga (PT Mega Niaga)," jelasnya. Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah naungan Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.

"Jadi barangnya tidak ada?" tanya Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo.

"Tidak ada," jawab Yulianis.
 
Yulianis menjelaskan, fee yang diberikan PT DGI ke Nazar senilai 7,5 sampai 22 persen dari nilai proyek. Angka yang berbeda bergantung kepada hasil negosiasi langsung antara PT DGI dengan Nazar.

Ia menambahkan, Nazar memantau langsung rekanan mana saja yang belum menyetor fee dan mana yang sudah. Jika ada yang belum, maka Nazar akan memerintahkan Yulianis untuk melakukan follow up.

"Waktu itu pernah kejadian. Yuli, kamu pernah dapet belum dari PT DGI? Belum Pak. Kamu telepon. Jadi saya telepon Pak Idris. Pak Idris, kata Pak Nazar ada yang musti saya terima. Oh iya Bu, 1-2 hari lagi saya akan ngadep Ibu. Itu salah satu contohnya sih Pak," tutur Yulianis saat ditanya Jaksa Penuntut Umum

"Beliau (Nazaruddin) akan tanya di meeting internal itu. Siapa yang sudah bayar, sudah bayar berapa. Tahun 2010 ada yang sudah lunas ada yang belum. Kalau cek yang mencairkan itu staf keuangan," imbuhnya.

Dalam surat dakwaan jaksa, pemberian-pemberian PT DGI kepada Nazar pada tahun 2010 merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah. Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo. (rna/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads