"Itu belum, karena hasil laboratorium belum ada positif atau tidak. Sampai saat ini belum, semua sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim," kata Buwas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2016).
Buwas kembali menegaskan bahwa kasus dugaan narkoba Ivan Haz akan ditangani oleh Bareskrim. Kostrad melimpahkan penanganan oknum polisi dan 9 warga sipil termasuk anggota DPR ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang berada di samping Buwas lalu menjelaskan, bahwa 5 oknum polisi dan 9 warga sipil termasuk anggota DPR ditangkap tidak dalam waktu bersamaan dengan penggerebekan di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap setelah Kostrad mendapat buku catatan dari orang yang diduga sebagai pengedar.
"Jadi begini Anda harus bedakan, bahwa yang disebut misalnya anggota Polri, anggota Polri itu tidak ada di tempat itu, cuma di daftar pembelian itu ada namanya. Jangan sampai salahkan anggota polisi ada di situ, enggak ada," tutur Badrodin.
"Saya enggak tahu kalau Ivan Haz dan yang lain-lain itu apakah memang ada di tempat atau tidak, sebetulnya tanya Kostrad gitu. Jangan langsung dianggap ada di tempat itu, daftar pembeli-pembeli ada nama itu," imbuhnya.
Kapolri menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penggerebekan yang dilakukan Kostrad, total ditangkap 19 anggota TNI, 5 oknum polisi dan 9 warga sipil termasuk anggota DPR. Oknum polisi dan warga sipil temasuk anggota DPR dilimpahkan ke kepolisian untuk ditangani lebih lanjut.
"Ivan Haz itu kan ditangani oleh Polda, itu yang kasus penganiayaan bukan kasus narkoba. Yang narkoba ini kan ke Bareskrim Dir 4," ungkap Badrodin.
Sementara itu pengacara Ivan, Tito Hananta, yang dikonfirmasi mengaku masih berkoordinasi dengan keluarga Ivan Haz. (kha/hri)










































